SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA PUKAT KEC. UTAN

Artikel

Instruksi Gubernur NTB Tentang Penguatan Sistem Informasi Desa

16 November 2022 13:05:21  Administrator  45 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 047/09/KUM Tahun 2021 Tentang Implementasi Sistem Informasi Desa Sebagai Basis Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Beberapa ketentuan penting yang tertuang dalam instruksi Gubernur tersebut adalah sebagai berikut :

1. Gubernur menginstrusikan kepada Bupati/Walikota se Nusa Tenggara Barat agar :

  1. Memerintahkan Perangkat daerah Yang Membidangi Urusan pemberdayaan Masyarakat Desa, urusan komunikasi, informatika dan statistik, untuk memfasilitasi : (1). Perluasan, pengembangan dan pemanfaatan SID di seluruh desa/kelurahan di wilayahnya dengan dukungan penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak yang dibutuhkan desa/kelurahan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusianya sehingga seluruh desa/kelurahan di wilayahnya menerapkan SID; (2). Memastikan adanya keterhubungan dan pemadupadanan data (online maupun offline) secara bertahap dalam kerangka SID dengan platform system aplikasi pelayanan publik  berbasis desa, seperti Sistim Informasi Posyandu, DTKS, SIK-NG, PKH, Sepakat Desa, BPJS, KIP, BOS, Data Registrasi Sosial Ekonomi dan berbagai bentuk aplikasi berbasis desa lainnya.
  2. Memerintahkan camat, perangkat daerah yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil, dan perangkat daerah terkait lainnya agar mendukung secara teknis sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk memberikan akses data teknis, melakukan pemadupadanan data serta verifikasi dan validasi data layanan teknis terhadap desa untuk memastikan pelayanan publik yang diberikan terlaksana dengan cepat, mudah dan tepat sasaran.
  3. Memerintahkan Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten/Kota agar memanfaatkan data dan informasi yang dihasilkan dalam SID untuk digunakan dan domanfaatkan sebagai basis dalam perumusan kebijakan lebih lanjut serta untum data perencanaan pembangunan di daerah.
  4. Memerintahkan kepala Desa/Lurah agar proaktif dalam mengimplementasikan SID di wilayahnya masing-masing sesuai dengan kewenangan dan turut serta dalam memastikan adanya keterpaduan data antara SID dengan sistim aplikasi layanan publik lainnya yang berbasis desa.
  5. Memerintahkan Inspektorat di kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan dan memastikan fungsionalitas kebijakan ini.

2. Gubernur menginstruksikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTB agar :

  1. Memastikan perangkat daerah provinsi terkait, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya mendukung secara teknis untuk perwujudan perluasan implementasi SID di seluruh desa/kelurahan se NTB serta pengintegrasian seluruh aplikasi sehingga mempunyai interoperability guna mendukung penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  2. Mengawal implementasi dan pemanfaatan SID di seluruh desa/kelurahan untuk mendukung penyiapan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas.


3. Gubernur menginstruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTB, agar:

  1. Mengkoordinasikan pengembangan, penerapan dan pemanfaatan SID di tingkat kabupaten/kota dan desa dengan perangkat daerah terkait di lingkup provinsi;
  2. Memfasilitasi keterhubungan data dan platform aplikasi di lingkup provinsi agar terhubung dengan SID.
  3. Membina pengelola SID di tingkat kabupaten dan desa;
  4. Menyusun standar operasional prosedur dan tatacara penerapan SID;
  5. Memberikan informasi pemerintah dan pemerintah provinsi kepada desa melalui SID; dan
  6. Melaporkan setiap semester implementasi, perluasan dan pengembangan SID se NTB kepada Gubernur.


4. Gubernur menginstruksikan kepada Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi penerapan SID di kabupaten/kota se NTB.

 

Penduduk Biasa
14 September 2016 06:09:16
Selamat atas keberhasilan Senggigi merayakan Hari Kemerdeakaan 2016!

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

 Sinergi Program

 Agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Buin Muncar Desa Pukat No. 04
Desa : Pukat
Kecamatan : Utan
Kabupaten : Sumbawa
Kodepos : 84352
Telepon : 087865364777
Email : Desapukat12@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:92
    Kemarin:10
    Total Pengunjung:12.890
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.116.60.18
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

16 November 2022 | 45 Kali
Instruksi Gubernur NTB Tentang Penguatan Sistem Informasi Desa
24 Agustus 2022 | 293 Kali
Visi dan Misi
31 Maret 2022 | 42 Kali
Awal mula SID
26 Agustus 2016 | 288 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 45 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 301 Kali
Data Desa
24 Agustus 2016 | 37 Kali
Rapat membangun Komitmen antara Karang Taruna Desa Senggigi dengan Taruna Hotel
29 Juli 2013 | 310 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 301 Kali
Data Desa
07 November 2014 | 298 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2022 | 293 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 291 Kali
Pemerintah Desa
26 Agustus 2016 | 288 Kali
Sejarah Desa
30 April 2014 | 53 Kali
RT RW
20 April 2014 | 30 Kali
Peraturan Kepala Desa
20 April 2014 | 35 Kali
Panduan
31 Maret 2022 | 42 Kali
Awal mula SID
20 April 2014 | 37 Kali
Peraturan Pemerintah
30 April 2014 | 34 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 41 Kali
Kontak Kami
30 April 2014 | 39 Kali
Kelompok Tani